BEKASI — Kabar duka menyelimuti Kota Bekasi. Seorang bayi mungil yang ditemukan telantar sendirian di sebuah unit apartemen di kawasan Bekasi Selatan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/2/2026) pagi. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, nyawa bayi malang tersebut tidak tertolong.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai orang tua bayi tersebut.
Meninggal Saat Perawatan Intensif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (mewakili narasi institusi), mengonfirmasi bahwa bayi tersebut mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Kota Bekasi.
“Bayi yang ditinggalkan tersebut meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB pagi ini saat dalam perawatan tim medis RSUD Kota Bekasi,” jelasnya kepada awak media.
Bayi tersebut sebelumnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tanpa pengawasan orang dewasa di dalam salah satu kamar apartemen, sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas.
Pelaku Bukan Pasangan Suami Istri
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut adalah orang tua kandungnya sendiri, yakni pria berinisial ROM dan wanita berinisial NMP. Diketahui, keduanya menjalin hubungan namun bukan merupakan pasangan suami istri resmi.
“Benar, kedua tersangka merupakan orang tua dari anak korban. Saat ini keduanya telah diamankan dan ditahan di Polsek Bekasi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Status Penahanan Ibu Bayi Dibantarkan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap NMP (ibu bayi) saat ini sedang dibantarkan. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatannya yang menurun pasca-melahirkan tanpa bantuan medis yang layak.
“Tersangka perempuan masih dalam kondisi medis yang memerlukan penanganan serius, sehingga saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi dengan pengawalan petugas,” ungkap pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap NMP akan dilanjutkan segera setelah tim dokter menyatakan kondisinya telah membaik. Sementara itu, tersangka ROM telah mendekam di sel tahanan. Keduanya terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal penelantaran yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.












