HALMAHERA UTARA — Masyarakat Kecamatan Loloda Utara kini tengah dirundung keresahan akibat kenaikan tarif angkutan barang dan jasa rute Loloda–Tobelo yang dinilai tidak wajar. Kenaikan tersebut diduga diputuskan secara sepihak oleh para sopir angkutan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah maupun dinas terkait.
Berdasarkan laporan di lapangan, lonjakan tarif ini telah memicu keluhan masif dari warga yang sangat bergantung pada transportasi darat untuk aktivitas ekonomi dan pendidikan.
Lonjakan Harga yang Tidak Proporsional
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa tarif jasa penumpang yang awalnya berada di kisaran Rp150.000 hingga Rp200.000, kini melompat tajam menjadi Rp200.000, Rp300.000, bahkan mencapai Rp500.000 per orang untuk sekali keberangkatan.
Tidak hanya jasa penumpang, tarif titipan barang juga mengalami kenaikan sepihak. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan biaya pengiriman bingkisan kecil untuk anaknya yang bersekolah di Tobelo kini dipatok harga Rp50.000.
“Kenaikan ini sangat memberatkan beban ekonomi kami. Apalagi kenaikan ini tidak didasari oleh adanya kenaikan harga BBM atau regulasi resmi dari pemerintah,” ungkap warga tersebut, Sabtu (18/04/2026).
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Dokumen Kendaraan
Keresahan masyarakat semakin memuncak karena praktik kenaikan tarif ini dianggap menabrak peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Selain masalah tarif, muncul sorotan terkait legalitas operasional kendaraan.
Diduga, banyak kendaraan angkutan yang beroperasi di rute tersebut tidak memiliki izin trayek yang sah. Bahkan, terdapat indikasi beberapa pengemudi tidak dilengkapi dengan dokumen wajib seperti SIM dan surat kendaraan lainnya yang masih berlaku.
Pemerintah Desa Terdesak Keluhan Warga
Kondisi ini membuat pemerintah desa di wilayah Loloda Utara merasa kesulitan menghadapi aduan masyarakat yang datang silih berganti. Pihak desa berharap instansi terkait segera turun tangan guna menertibkan tarif agar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat Loloda Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Dinas Perhubungan untuk segera:
-
Melakukan Sidak: Menertibkan tarif angkutan yang tidak sesuai peraturan.
-
Audit Legalitas: Memeriksa kelayakan dan surat-surat kendaraan angkutan umum.
-
Menetapkan Standar Harga: Mengeluarkan regulasi tarif resmi yang melindungi kemaslahatan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari otoritas berwenang untuk menstabilkan kembali biaya transportasi di wilayah tersebut.












