KLATEN — Penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Desa Wiro, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, sempat diwarnai kesimpangsiuran informasi. Beredarnya kabar mengenai kewajiban warga atau pihak desa untuk mengumpulkan dan mengembalikan kardus bekas minyak goreng memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Wiro dan Pemerintah Kecamatan Bayat segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Kesalahpahaman Koordinasi di Tingkat Bawah
Kasi Pemerintahan Desa Wiro, Eka, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai pengumpulan kardus berasal dari Koordinator Kecamatan (Korcam) Bulog, bukan dari Camat. Awalnya, pihak desa diminta mengumpulkan 10 kardus bekas untuk mengganti kemasan yang rusak pada pendistribusian berikutnya.
“Pengembalian kardus itu bukan instruksi dari Pak Camat, melainkan dari koordinator Bulog yang ada di kecamatan. Namun, sehari setelah informasi itu muncul, kami mendapat pemberitahuan terbaru bahwa tidak ada pengembalian kardus sama sekali. Kardus sepenuhnya dikelola oleh desa,” terang Eka, Senin (20/04/2026).
Sebagai informasi, Desa Wiro menerima alokasi bantuan untuk periode Februari–Maret bagi 765 penerima. Masing-masing warga mendapatkan 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng yang telah didistribusikan pada Rabu pekan lalu.
Kecamatan Tegaskan Hanya Mengawal Distribusi
Camat Bayat, Rokhmad Sya’bani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan maupun perintah terkait pengumpulan kardus bekas tersebut. Ia menyatakan bahwa wewenang teknis mengenai kemasan ada pada pihak penyalur dan pemerintah desa.
“Kecamatan tidak tahu-menahu terkait hal itu. Tidak ada instruksi satu patah kata pun soal pengumpulan kardus. Tugas kami murni mengawal agar bantuan pangan ini terdistribusi kepada masyarakat dengan baik dan lancar,” tegas Rokhmad.
Penyaluran Tetap Kondusif
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kecamatan Bayat dan Pemdes Wiro berharap masyarakat tidak lagi merasa resah atau bingung. Penyaluran bantuan dipastikan berjalan sesuai jadwal tanpa adanya kewajiban tambahan yang membebani penerima manfaat maupun perangkat desa.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi di lapangan dan memastikan program jaring pengaman sosial pemerintah tetap berjalan dengan transparan dan akuntabel.












