DELI SERDANG — Marwah penegakan hukum di wilayah hukum Deli Serdang kini menjadi sorotan tajam. Meski aktivitas arena perjudian sabung ayam berskala besar di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru telah viral dan memicu keresahan luas, hingga saat ini aparat kepolisian setempat terkesan tidak berdaya melakukan penindakan nyata.
Arena yang diduga dikelola oleh oknum berinisial E tersebut terpantau masih beroperasi secara vulgar, seolah menantang supremasi hukum di tengah masyarakat.
Anomali Penegakan Hukum: Retorika Tanpa Aksi
Pernyataan “lidik dan tindak lanjut” yang sebelumnya disampaikan oleh jajaran Reskrim kini dinilai publik hanya sebagai retorika semata. Berdasarkan pantauan investigasi di lapangan, lokasi perjudian tersebut sama sekali belum tersentuh operasi kepolisian. Tidak ditemukan adanya garis polisi (police line), penyitaan barang bukti, apalagi penggerebekan yang bersifat meredam aktivitas ilegal tersebut.
Kondisi ini menciptakan anomali di mana para petaruh, bandar, dan penonton leluasa memadati lokasi tanpa kekhawatiran akan jerat hukum. Terutama pada hari Sabtu dan Minggu, sindikat penyelenggara konsisten menggelar partai besar dengan perputaran uang yang sangat masif.
Alergi Transparansi: Konfirmasi Berujung Bungkam
Upaya jurnalistik untuk memverifikasi tindakan kepolisian justru menemui jalan buntu. Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam seribu bahasa dan menutup diri dari pertanyaan pers.
Sikap serupa ditunjukkan oleh Kanit Reskrim wilayah terkait. Saat dihubungi melalui pesan singkat untuk klarifikasi resmi, perwira tersebut mengabaikan permohonan konfirmasi meskipun pesan telah terbaca. Sikap menutup mata dan telinga ini dinilai menciderai prinsip keterbukaan informasi publik dan memperkuat dugaan adanya pengabaian tugas secara sengaja.
Spekulasi Pembiaran dan Desakan Intervensi Kapolda
Arogansi pengelola judi yang dipadukan dengan sikap pasif aparat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mulai meragukan profesionalisme personel di lapangan dan mendesak pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi untuk mengambil alih kasus ini.
Elemen masyarakat dan tokoh pemuda mendesak langkah konkret sebagai berikut:
-
Evaluasi Kinerja Pimpinan Sektor: Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan didesak untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim terkait atas kegagalan menindak pelanggaran hukum yang kasat mata.
-
Intervensi Taktis Lintas Satuan: Mendesak Subdit Jatanras Polda Sumut atau Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera turun tangan melakukan operasi sapu bersih guna memberangus arena perjudian tersebut dan menyeret pengelola ke ranah peradilan.
Ujian Kredibilitas “Polri Presisi”
Kasus ini kini menjadi batu uji bagi kredibilitas institusi Polri. Masyarakat berharap slogan “Polri Presisi” bukan sekadar hiasan, melainkan bukti nyata bahwa hukum tajam ke segala arah tanpa pandang bulu. Kegagalan dalam menindak cukong judi hanya akan memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hukum harus ditegakkan secara proporsional. Tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok yang merasa berdiri di atas hukum di wilayah Republik Indonesia.












