PADANG LAWAS — Warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Dalihan Natolu dari 25 desa di se-Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menggelar penyampaian pendapat secara damai di depan Kantor Bupati Padang Lawas. Aksi ini dilakukan guna menyuarakan aspirasi terkait status penguasaan tanah adat atau ulayat yang selama ini bersinggungan dengan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).
Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan masyarakat mengemukakan sejumlah poin penting kepada pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Padang Lawas.
Dorong Pembentukan Perda Perlindungan Hak Adat
Salah satu tuntutan utama warga adalah mendorong pemerintah daerah segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola dan peruntukan tanah adat. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 175 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara Barumun juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan hak-hak masyarakat, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Respons Positif Bupati Padang Lawas
Kehadiran massa aksi disambut langsung oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E. Dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjaga nilai-nilai demokrasi dengan menyampaikan pendapat secara tertib dan damai.
“Kami menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh Masyarakat Dalihan Natolu Aek Nabara Barumun,” tegas Bupati di hadapan para peserta aksi.
Terkait sengketa lahan dengan PT SSL, Bupati memberikan penjelasan bahwa lahan seluas kurang lebih 42.530 hektare tersebut saat ini berada dalam pengawasan pemerintah di bawah naungan Satgas PKH, yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri, setelah izin pengelolaannya dicabut oleh pemerintah pusat.
“Artinya, kita saat ini masih menunggu putusan atau regulasi lebih lanjut dari pusat yang akan mengatur peruntukan lahan tersebut,” jelasnya.
Aksi damai ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen tuntutan massa oleh Bupati Padang Lawas sebagai komitmen untuk diproses ke tahap selanjutnya. Massa kemudian menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan Bupati dan membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.












