KAYUAGUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel), telah mengeluarkan penetapan yang mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) untuk melelang 32 unit kendaraan bermotor (ranmor) sitaan dari perkara tilang.
Panitera PN Kayuagung, Abunawas, menjelaskan bahwa penetapan ini dikeluarkan pada Jumat (3/10/2025) karena puluhan kendaraan tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, meskipun telah diumumkan berkali-kali. Kondisi ini membuat kendaraan tersebut menjadi tunggakan di Kejari OKI.
“Barang bukti sering kali diputus tanpa hadirnya Terdakwa (verstek) dan tidak juga diambil oleh pemiliknya sekalipun sudah diumumkan,” terang Abunawas.
Kepala Kejari OKI, Sumantri, dalam permohonannya menyebut bahwa kendaraan tersebut sudah menjadi tunggakan yang harus diselesaikan statusnya.
PN Kayuagung mengabulkan permohonan tersebut dengan mendasarkan pada Pasal 270 dan Pasal 271 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pertimbangannya, PN Kayuagung merujuk pada kewenangan Jaksa untuk melaksanakan putusan perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 270 KUHAP jo. PERMA Nomor 12 Tahun 2016). Dengan demikian, ketentuan Pasal 271 UU LLAJ mengenai proses dan tahapan penanganan barang bukti juga berlaku dalam pelaksanaan putusan oleh Jaksa.
“Dikabulkan karena permohonan beralasan dan telah terpenuhi persyaratan yang dimaksud dalam UU LLAJ, yaitu diumumkan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan,” jelas Abunawas.
Abunawas berharap penetapan ini dapat menyelesaikan persoalan status barang bukti perkara tilang yang kerap terjadi di praktik, sehingga uang hasil pelelangannya dapat segera diserahkan kepada negara.












