Sidang Praperadilan Staf Hasto Digelar, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024. Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting, KPK melalui Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto meminta agar gugatan praperadilan Kusnadi digugurkan. KPK beralasan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Hasto Kristiyanto, dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum Kusnadi menyatakan keberatan dan meminta agar sidang dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni hingga Senin pekan depan.

Sidang ini sebelumnya sempat ditunda pada 24 Maret 2025 karena ketidakhadiran pihak KPK, dan baru kembali digelar hari ini.

Dalam praperadilan ini, Kusnadi menggugat legalitas penyitaan sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto, termasuk tiga unit telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan. Pihak kuasa hukum menilai tindakan penyitaan itu dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang sah.

Sidang praperadilan ini akan menjadi penentu atas sah atau tidaknya proses yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi sebagai staf dari salah satu petinggi partai politik di Indonesia.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *