Sidang Pleno Tatib Pemilihan Ketum PBNU Berjalan Alot, Gus Ipul Puji Sistem AI Hingga Alissa Wahid Buka Suara

JOMBANG — Perdebatan sengit mewarnai Sidang Pleno Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Sabtu (29/8/2026) malam. Hingga pukul 20.10 WIB, forum permusyawaratan masih berlangsung alot dan belum memutus apakah mekanisme pemungutan suara dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

Sekretaris Jenderal PBNU, KH Saifullah Yusuf (Gus Ipul), hadir langsung memantau jalannya persidangan di tengah proses seleksi kepemilikan hak suara para peserta.

Gus Ipul Puji Efisiensi Teknologi Chip dan AI Panitia

Dalam wawancara di lokasi sidang, Gus Ipul menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi saat ini berfokus pada verifikasi ketat para pemilik suara sah (voters) guna mencegah adanya peserta non-pemilik suara yang masuk ke forum persidangan.

“Alhamdulillah, berkat bantuan teknologi yang dirancang oleh Gus Robin dan tim, memudahkan kita semua untuk melakukan proses persidangan secara tertib. Sistem berbasis chip dan AI ini terhubung mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga persidangan,” ujar Gus Ipul.

Terkait mekanisme pemilihan Ketum PBNU, Gus Ipul memaparkan ada dua skema yang sedang dibahas, yaitu mempertahankan sistem lama atau menetapkan perubahan.

“Kalau tetap, berarti seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi kalau ada perubahan, sistemnya tidak lagi one man one vote, melainkan satu wilayah atau cabang pemilik suara bisa memilih sekurang-kurangnya lebih dari satu atau sebanyak-banyaknya tergantung kesepakatan peserta,” jelasnya.

Ia memprediksi penentuan Ketum PBNU baru akan bergulir setelah tahapan penetapan Rais Aam oleh sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tuntas ditabulasi.

Alissa Wahid: Mekanisme Pemilihan Harus Akomodasi Aspirasi Muktamirin

Sementara itu, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, turut memberikan pandangannya terkait perdebatan mekanisme tata tertib pemilihan.

Alissa menegaskan pentingnya memisahkan kedaulatan muktamirin dengan aturan formal organisasi, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak arus bawah.

“Ini dua hal yang berbeda. Mekanisme pemilihan Ketum PBNU dalam muktamar sebaiknya sesuai dengan apa yang diinginkan oleh muktamirin peserta muktamar. Kalau kemudian dianggap atau digiring harus sesuai AD/ART, itu persoalan lain, karena AD/ART itu milik NU sebagai organisasi dan bukan AD/ART Muktamar,” tegas Alissa Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *