Dugaan Pemukulan Peserta Muktamar ke-35 NU Dilaporkan ke Polres Jombang, Gus Salam Desak Penegakan Hukum

JOMBANG — Dinamika pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang diwarnai dugaan insiden kekerasan. Seorang muktamirin utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) diduga menjadi korban pemukulan saat berlangsungnya rangkaian persidangan organisasi. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Jombang.

Kabar mengenai dugaan aksi kekerasan tersebut disampaikan langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Sohib (Gus Salam), Sabtu (29/8/2026).

Dipukul Akibat Beda Sikap Soal Mekanisme AHWA

Gus Salam mengungkapkan bahwa korban merupakan salah satu pengurus cabang dari daerah yang mendatangi dirinya pada Jumat malam untuk menceritakan kejadian yang dialami.

Dugaan pemukulan tersebut dipicu oleh perbedaan sikap politik organisasi, di mana korban disinyalir tidak mengikuti arahan Pengurus Wilayah (PW) terkait mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

“Ada salah satu teman kami dari daerah mengalami kekerasan oleh pengurus wilayahnya. Untuk daerah dan identitasnya masih dirahasiakan. Kasus ini sudah dilaporkan kepada Polres Jombang,” kata Gus Salam kepada awak media.

Mantan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur tersebut menegaskan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) untuk melengkapi berkas laporan kepolisian. Berdasarkan hasil visum sementara, terdapat luka memar pada bagian pipi korban.

Desak Proses Hukum dan Soroti Dugaan Karantina Peserta

Gus Salam menyayangkan terjadinya insiden fisik di tengah forum tertinggi organisasi para ulama tersebut. Ia mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut secara transparan dan berkeadilan demi menjaga marwah jam’iyah.

“Ada kekerasan di tengah-tengah muktamar ini sangat memprihatinkan. Hukum harus ditegakkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan NU,” tegasnya.

Selain menyoroti aksi pemukulan, Gus Salam juga mengkritik adanya dugaan pembatasan mobilitas atau karantina ketat terhadap sejumlah peserta muktamar di lokasi tertentu. Menurutnya, tindakan tersebut membatasi ruang gerak muktamirin yang sejatinya ingin berziarah ke makam para muassis dan masyayikh NU maupun bersilaturahmi dengan kerabat di Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polres Jombang masih mendalami laporan tersebut guna mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *