Sidang Perdana Nadiem Makarim Digelar, Puluhan Driver Ojol “Geradil” Kepung PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Setelah sempat dua kali tertunda karena alasan kesehatan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Jalannya persidangan diwarnai aksi solidaritas dari puluhan massa yang mengaku sebagai mitra pengemudi ojek daring.

Massa yang menamakan diri Gerakan Driver Gojek Untuk Keadilan (Geradil) berkumpul di depan gedung pengadilan dengan membawa spanduk bertuliskan dukungan moral bagi mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Orasi Dukungan: “Ojol Ada Karena Nadiem”

Dalam pantauan di lokasi, massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan, “Ojol Ada karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!”. Secara bergantian, para orator menyuarakan dukungan agar Nadiem Makarim dibebaskan dari jeratan hukum yang sedang dihadapinya.

“Aksi kita aksi damai, aksi kita mensuport, mendukung, sampai Pak Nadiem dibebaskan, teman-teman. Takbir!” teriak salah satu orator di tengah kerumunan massa yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Meski demikian, secara hukum Nadiem Makarim sudah tidak lagi memiliki jabatan struktural di Gojek maupun GoTo sejak Oktober 2019. Dukungan massa ini murni didasari pada sejarah lahirnya layanan ojek daring yang dipelopori oleh terdakwa.

Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Anwar Makarim terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Perkaranya disidangkan secara terpisah dari terdakwa lainnya. Selain Nadiem, PN Jakarta Pusat juga tengah memeriksa terdakwa lain yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam rangkaian kasus yang sama.

Sebelumnya, pembacaan dakwaan terhadap Nadiem tertunda sebanyak dua kali, yakni pada 16 Desember dan 23 Desember 2025, karena terdakwa dilaporkan sakit dengan bukti surat keterangan medis.

Putusan terhadap Nadiem sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti. Sidang kini memasuki tahap pembuktian untuk menguji dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *