JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengusulkan wacana baru mengenai transaksi jual beli ponsel bekas di Indonesia. Rencananya, setiap transaksi telepon seluler (handphone) second akan menerapkan sistem balik nama kepemilikan, serupa dengan mekanisme jual beli kendaraan bermotor. Usulan ini bertujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan identitas pemilik ponsel.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan usulan ini dalam acara Diskusi Publik Akademik di ITB, Senin (29/9).
“HP second nantinya diharapkan jelas kepemilikannya, seperti kita jual beli motor, ada balik nama dan identitasnya,” kata Adis. “Perangkat berpindah dari atas nama A ke B agar terhindar dari penyalahgunaan identitas.”
Pengusaha HP Second Mengeluh: Ada-ada Saja yang Menyusahkan
Wacana Komdigi ini langsung menuai tanggapan keberatan dari pelaku usaha ponsel bekas. Sandy Dolorosa, pemilik salah satu toko ponsel second di Jombang menilai kebijakan kementerian terkait cenderung menambah beban bagi pengusaha kecil dan semakin menyulitkan iklim usaha.
“Aneh-aneh saja kementerian yang mengatur tentang ini. Kami baru selesai disusahkan dengan pemblokiran HP inter (internasional) karena IMEI, sekarang ada wacana baru seperti balik nama ini lagi. Ada saja yang menyusahkan pengusaha toko HP seken,” ujar Sandy.
Mendukung Fitur Blokir IMEI Ponsel Curian
Sistem balik nama ini direncanakan sebagai pendukung layanan pemblokiran IMEI ponsel hilang atau dicuri, yang disebut Komdigi akan bersifat opsional.
Jika ponsel berpindah tangan melalui transaksi yang sah, pemilik lama cukup menghentikan layanan blokir IMEI, dan pemilik baru dapat mendaftarkan perangkat atas namanya. Dengan mekanisme ini, perangkat legal tetap bisa digunakan, sementara ponsel hasil tindak pidana dapat dicegah peredarannya.
Adis menambahkan, layanan balik nama dan blokir IMEI ini masih dalam tahap kajian dan uji coba terbatas. Implementasi penuh akan dilakukan bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis siap.












