Dikutip dari Channel Youtube Refly Harun Podcast saat live 17 Februari 2024, dalam waktu kurang dari 1 jam yang ditonton 104.617 pemirsa, RH menyampaikan kepada 212rb pemirsanya mengenai sumber informasi yang didapat dari pakar/ahlinya yaitu DR. KRMT Roy Suryo.
“Sebuah rumor yang banyak beredar dan mendapatkan tuntutan dari TKN AMIN agar KPU bersedia membuka server ITnya dan bersedia dilakukan audit forensik dengan membuktikan tudingan alogaritma dan lain sebagainya,”ujar RH.
Kesimpulan dari tulisan Roy Suryo merupakan terusan dari ‘Selain Etik catatan buruk mengenai teknik 2024’. Media yang memintanya to the point tanpa harus menghilangkan metode ilmiahnya yang digunakan agar masyarakat awam dapat mencerna apa yang sebenarnya terjadi pada sistem KPUD Pemilu 2024. “Pada 16/02/2024”.
Intinya Roy Suryo menyebutkan, meskipun basis sistem “Sirekap” menggunakan Optical Character Raihgtinazer (OCR) dan Optical Mail Raider (OMR) merupakan metode embrio kuno yang sudah dilakukan sejak 110th silam pada tahun 1914.
Sirekap belum dapat teruji secara teknik dan publik dan diawasi secara terbuka oleh tim Independen infrastruktur IT di 38 Provinsi di Indonesia yang memiliki Haigteginitas baik teknologi dan SDMnya yang konon hanya dimiliki Kominfo bukan memberikannya pada Institusi yang kompeten seperti Brain.
Itupun hanya diberikan pada aplikasi yang bisa diunduh, tidak mencakup pada SDM dan tidak menjamin operator yang menjalankannya.
Oleh karena itu tidak aneh terjadi anomali angka yang sering dipindai. Misalkan 1 menjadi 4 dst. Lazimnya di TPS hanya terdapat maksimal 300 orang.
Proyek Sirekap yang mencapai 71 triliun itu tidak benar-benar independen dan mandiri dijalankan di Indonesia. Diketahui secara teknis website Sirekap/web.kpu.go.id yang saat ini digunakan oleh KPPS terhubung dengan IP address salah satu perusahaan Alibaba Singapura.
Website pemilu terhubung dengan Zhejiang taobao network. Co. Ltd.
Lagi soal etika yang memiliki UU data pribadi PDP yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu dan PP nomor 71 tahun 2019, namun UU PDP baru aktif digunakan setelah 2 tahun diundangkan.
“Sementara Alibaba Singapura belum dapat dipidana secara hukum. Mengingat sangat tidak etis masih dipakai KPU dengan tidak mempertimbangkan SDM nasional apalagi dengan biaya dan resiko yang ditanggung sangat besar dan data yang tidak aman digunakan dalam negeri, “ucap Roy Suryo.