SAMARINDA – Proses hukum sengketa lahan di Jalan PM. Noor, Samarinda, kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ditunda menyusul adanya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh salah satu pihak terlawan.
Gugatan perlawanan dengan nomor register 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo. Ernie, istri dari Heryono Admaja (Terlawan IV), mengajukan keberatan atas surat teguran eksekusi (aanmaning) dari PN Samarinda.
Ernie mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah seluas 4.444 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249/Kel. Sempaja Timur yang terbit tahun 1996. Ia menegaskan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya yang melibatkan suaminya.
Menanggapi gugatan perlawanan tersebut, tim kuasa hukum dari I Nyoman Sudiana (Terlawan II) dan Rahol Suti Yaman (Terlawan III), dari kantor hukum Pamela Pramidya, S.H. & Associates, membantah seluruh dalil pelawan.
Pamela Pramidya, S.H., menyatakan gugatan perlawanan ini diajukan dengan itikad tidak baik.
“Kami membantah seluruh dalil Pelawan. Perkara ini pada pokoknya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 6355 K/Pdt/2024,” ujar Pamela Pramidya.
Putusan MA tersebut telah mengesahkan jual beli tanah antara kliennya dengan Dr. H. Amransyah, M.Si (Terlawan I).
Roszi Krissandi, S.H., anggota tim kuasa hukum Terlawan, menyoroti beberapa kejanggalan, terutama terkait waktu pengajuan gugatan. Ia menyebut Pelawan dan suaminya tinggal di alamat yang sama, sehingga tidak masuk akal jika Pelawan tidak mengetahui proses persidangan perkara sebelumnya (No. 131/Pdt.G/2023/PN Smr) yang berjalan berbulan-bulan.
“Seharusnya jika Pelawan merasa memiliki hak, ia dapat mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara sebelumnya. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan hingga putusan dijatuhkan,” jelas Roszi Krissandi.
Pembacaan putusan sela yang semula dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, kini diagendakan kembali pada Rabu, 8 Oktober 2025, untuk menjawab nota keberatan yang diajukan pihak Terlawan I.












