GRESIK — Praktik mafia rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali memakan korban di Kabupaten Gresik. Sebanyak sembilan warga melaporkan diri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah menyadari telah memegang Surat Keputusan (SK) pengangkatan fiktif. Para korban mengaku telah diperdaya oleh oknum dengan iming-iming kelulusan instan melalui jalur belakang.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil sikap tegas dengan mendampingi para korban untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana.
Bongkar Kejanggalan SK “Aspal” dan Kerugian Ratusan Juta
Kedatangan sembilan korban ke kantor BKPSDM pada 6 April 2026 membuka tabir penipuan yang sangat rapi namun cacat secara administratif. Mereka membawa dokumen pengangkatan PNS dan PPPK yang mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, padahal dokumen tersebut baru mereka terima pada April 2026.
Hasil verifikasi mendalam oleh BKPSDM menemukan indikasi kuat dokumen palsu karena:
-
Format Ilegal: Struktur dan alur administrasi tidak sesuai dengan standar nasional BKN.
-
Penempatan Imajiner: Korban disebutkan mengisi posisi di berbagai unit kerja seperti Bagian Humas hingga Dinas Sosial tanpa proses seleksi.
-
Kerugian Materiil: Para korban telah menyetorkan uang pelicin dengan nominal Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang kepada sindikat pelaku.
Ketegasan Pemkab: Seleksi Hanya Lewat Portal SSCASN BKN
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen negara saat ini mustahil ditembus melalui “jalur orang dalam”. Ia memastikan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Gresik bahkan tidak membuka rekrutmen CPNS.
“Seluruh proses seleksi ASN terintegrasi secara nasional melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme resmi tersebut, dapat dipastikan itu adalah penipuan. Jangan pernah percaya pada janji manis oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah,” tegas Agung saat memberikan pendampingan kepada korban, Kamis (09/04/2026).
Langkah Hukum dan Proteksi Masyarakat
Pemkab Gresik berkomitmen mengawal laporan para korban kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai penipuan rekrutmen di wilayah Gresik.
Sebagai upaya preventif, masyarakat kini diimbau untuk proaktif memverifikasi setiap informasi kepegawaian melalui kanal resmi. Untuk mengecek keabsahan Nomor Induk Pegawai (NIP) khusus di lingkungan Pemkab Gresik, publik dapat mengakses: bkpsdm.gresikkab.go.id.
Masyarakat diingatkan bahwa validasi NIP tersebut merupakan alat kontrol untuk memastikan legalitas status ASN. Pemkab Gresik mendesak warga untuk tidak lagi terjebak dalam praktik percaloan yang mencederai integritas birokrasi dan merugikan secara finansial.












