Sengketa Big Cola vs Distributor Berujung di PN Cikarang, Kerugian Tembus Ratusan Juta

KABUPATEN BEKASI — Sengketa bisnis antara produsen minuman berkarbonasi ternama, PT AJE Indonesia yang beralamat di Jl. Damar Blok F 1-A Delta Silicon 2 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, dengan salah satu mitra distributornya resmi memasuki ranah hukum. Perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang setelah upaya mediasi secara kekeluargaan selama hampir setahun menemui jalan buntu.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan oleh Yettie Tri Palupi selaku Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB) melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya. Perkara ini resmi terdaftar pada Selasa (28/04/2026) dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr, di mana TPJB bertindak sebagai penggugat dan PT AJE Indonesia sebagai tergugat.

Tuntutan Ganti Rugi Rp591 Juta

Pihak penggugat melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp591.823.445. Nilai tersebut diklaim sebagai akumulasi kerugian operasional yang dialami perusahaan akibat terhambatnya arus bisnis selama kurang lebih delapan bulan terakhir.

Salah satu poin krusial dalam gugatan ini adalah penumpukan stok produk Big Cola di gudang TPJB yang mencapai sekitar 130 ribu botol. Kondisi tersebut dilaporkan telah melumpuhkan efektivitas operasional bisnis penggugat karena menghambat distribusi produk lainnya.

Janji Fasilitas dan Sistem Retur yang Macet

Sengketa ini bermula dari kerja sama distribusi untuk wilayah Surabaya. Menurut pihak penggugat, pada awal perjanjian, manajemen area dari PT AJE Indonesia (Jl. Damar Blok F 1-A Delta Silicon 2 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi) menjanjikan berbagai fasilitas pendukung, termasuk jaminan sistem retur bagi produk yang telah memasuki masa kedaluwarsa.

Namun, dalam perjalanannya, fasilitas tersebut dinilai tidak pernah direalisasikan oleh pihak produsen. Penggugat mengaku telah mencoba menjalin komunikasi intensif sejak Juni 2025 untuk meminta solusi, namun pihak tergugat dianggap tidak menunjukkan tanggung jawab dan justru cenderung menyalahkan pihak distributor.

Dugaan Permasalahan Sistemik

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hak bagi pelaku usaha distribusi. Pihak TPJB menyebutkan bahwa permasalahan serupa diduga juga dialami oleh sejumlah distributor lain di berbagai wilayah di Indonesia.

Hingga gugatan ini didaftarkan, dikabarkan belum ada langkah konkret dari pihak PT AJE Indonesia (Jl. Damar Blok F 1-A Delta Silicon 2 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sidang perdana di PN Cikarang dijadwalkan akan dimulai dengan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim yang dilanjutkan ke tahap mediasi wajib. Kasus ini kini menjadi sorotan pelaku industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), mengingat dampaknya terhadap pola kemitraan antara produsen dan distributor di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *