JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat koordinasi (rakor) rencana pembangunan rumah flat (apartemen sederhana) bagi hakim peradilan umum di Pulau Jawa, Rabu (8/10/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, dan dihadiri secara daring oleh sejumlah satuan kerja.
Sugiyanto menyoroti kondisi hunian para hakim yang dianggap tidak layak, bahkan membahayakan keamanan.
“Rumah dinas hakim sudah banyak yang rusak, tidak mungkin untuk ditempati secara layak,” ungkapnya.
Sekretaris MA menjelaskan bahwa MA telah memberikan biaya sewa bagi hakim yang tidak menempati rumah dinas. Namun, biaya tersebut dinilai tidak mencukupi untuk menyewa sebuah rumah yang layak.
“Biaya rumah sewa tersebut belum mencukupi untuk menyewa sebuah rumah, sehingga banyak hakim mengekos jadinya,” kata Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, kondisi ini sangat memprihatinkan karena hakim adalah pejabat negara yang mulia (officium nobile). Hakim yang tinggal di indekos (kos) akan kesulitan mendapatkan jaminan keamanan yang memadai saat menjalankan tugasnya.
Upaya pengadaan rumah flat ini dilakukan MA dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian, yang merupakan bagian dari hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 jo. PP No. 44 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, saat ini kami berusaha mengadakan rencana pembangunan rumah dalam bentuk flat di berbagai pengadilan,” pungkasnya.












