Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIHCW) Kefamenanu Adakan Seminar Edukasi

Foto bersama setelah kegiatan seminar.
Foto bersama setelah kegiatan seminar.

Bertempat di aula hotel Frawijaya Senin, 10/06/2024 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIHCW) lakukan kegitan seminar.

Kegiatan seminar yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswi STIHCW angkatan 2021/2022 berhubungan dengan mata kuliah mereka yaitu hukum kesehatan.

Hukum kesehatan merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa-mahasiswi STIHCW Semester Vl.

Dalam kegiatan seminar ini bertemakan Perlindungan Hukum Bagi Bidan dalam Melakukan Pelayanan Asuhan Kebidanan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Narasumber yang hadir dalam membawakan materi adalah Ishakh B. Manubulu, SH, MH, C,Pr,M pakar hukum STIHCW, Maria Imelda Kolo, S.Tr.Keb sebagai perwakilan Dinas Kesehatan (DINKES), dan Dina A Mooy, A.Md.Keb (Ketua IBI TTU).

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIHCW) Kefamenanu, Randy V. Neonbeni, SH ,M.Kn dalam sambutannya mengatakan tujuan STIHCW melakukan seminar ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat TTU, tentang betapa pentingnya perlindungan hukum terhadap subyek hukum, subyek hukum ada dua satu subyek hukum terhadap orang dan subyek hukum terhadap badan hukum. Setiap orang punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan hukum, khusus perlindungan hukum terhadap para bidan, yang mana kadang terabaikan dalam perlindungan hukumnya, dan kepada media ini juga Randy, sapaan akrabnya menyampaikan program STIHCW mewajibkan kepada mahasiswa-mahasiswi untuk melakukan kegiatan seminar, bukan hanya mata kuliah hukum kesehatan saja yang saat ini dilakukan, tapi semua mata kuliah yang lain juga.

Ketua IBI TTU, Dina A Mooy menyampaikan terimakasih kepada STIHCW yang melakukan kegiatan seminar hari ini yang berhubungan langsung dengan bidangnya sebagai bidan. Ini hal positif yang harus dilakukan untuk memberi pemahaman kepada kami sebagai bidan dan pasien, kadang perlindungan hukum untuk kami sebagai bidan terabaikan, padahal kita sama di mata hukum.

Marisa Koa, Ketua BEM AKBID st Elisabeth Kefamenanu, kepada wartawan menyampaikan hal yang sama, mereka bersyukur hari ini kami dari AKBID bisa menimba ilmu pengetahuan dan wawasan terkait kegiatan seminar hari ini yang dilakukan oleh teman-teman dari STIHCW, ungkapnya.

Koordinator kegiatan seminar, yang juga dosen pengampu mata kuliah hukum kesehatan, Maria M. A. Kahlasi, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan STIHCW, sudah dilakukan dua kali dan tujuan dilakukan kegiatan ini untuk pengembangan dari mata kuliah itu sendiri, dan sekaligus sosialisasi ke masyarakat pentingnya perlindungan hukum terhadap bidan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat TTU.

Penulis: PAULUS MELKIANUS SAKUEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *