Kendari, 18 Juli 2025 – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., hari ini secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023. Bersamaan dengan itu, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sultra dengan 15 Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Dukcapil Sultra.
Sejumlah kepala perangkat daerah turut hadir, termasuk Kadis Ketapang, Kadis ESDM, Kadis Perindag, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfo, Kepala BKD, Kadis Kehutanan, Kepala Bappeda, Kadis Nakertrans, serta Sekretaris Kesbangpol mewakili Kepala Kesbangpol. Acara ini juga diikuti oleh peserta sosialisasi dari 15 perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memperkuat integrasi data demi pelayanan publik yang lebih akurat, efisien, dan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai satu-satunya data resmi untuk pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Selain itu, kegiatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Dukungan juga datang dari surat persetujuan Ditjen Dukcapil Kemendagri (Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil) yang memberikan izin akses data kepada 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra.
Fadlansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK. Pergub ini telah difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri dan kini menunggu pengesahan Gubernur Sultra. “Pergub ini nantinya akan sejalan dengan PKS yang ditandatangani hari ini, dan menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan by name by address dalam menunjang pelayanan publik dan pengambilan keputusan,” ungkap Fadlansyah.
Hingga saat ini, Dukcapil Provinsi Sultra telah menandatangani PKS dengan total 32 perangkat daerah. Sebanyak 17 perangkat daerah telah lebih dulu menjalin PKS, dan 15 perangkat daerah baru saja melakukan penandatanganan hari ini. Dari jumlah tersebut, 16 perangkat daerah telah memperoleh hak akses pemanfaatan data, sementara satu perangkat masih dalam proses penyelesaian persyaratan administratif.
Fadlansyah menekankan bahwa akses terhadap data kependudukan bersifat eksklusif dan merupakan hak istimewa (privilege) yang hanya diberikan kepada instansi dengan kepentingan pelayanan publik yang sah. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data seiring meningkatnya ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. “Kami tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan hak akses yang diberikan hari ini harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” tegas Fadlansyah.
Dalam sambutannya, Sekda Sultra Asrun Lio menyatakan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis dan sangat berharga bagi daerah. Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran, mempercepat pelayanan publik, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penandatanganan kerja sama ini memiliki arti penting, karena tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi, tetapi juga meletakkan dasar untuk integrasi data yang lebih kuat dalam setiap lini pelayanan,” ucap Sekda.
Ia menambahkan, setidaknya ada empat manfaat utama dari penandatanganan PKS ini:
- Memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui integrasi data.
- Meningkatkan akurasi dan kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan.
- Memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan menyeluruh kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Sekda Asrun Lio mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam menciptakan ekosistem data yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengingatkan tantangan besar dalam pengelolaan data, seperti menjaga akurasi dan melindungi privasi, harus dihadapi dengan komitmen dan integritas tinggi dari seluruh pihak.
Kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dengan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemerintahan berbasis data. Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semakin mantap dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, tepat sasaran, dan terintegrasi secara digital menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan responsif.












