SAMARINDA – Agenda penting pemeriksaan saksi dalam sengketa lahan PM Noor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali tertunda. Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (29/10/2025) batal dilanjutkan karena saksi dari pihak Pelawan belum siap memberikan keterangan.
Penundaan ini menambah panjang daftar ketegangan dalam kasus yang menguji kepastian hukum tersebut. Kasus ini melibatkan Ernie Aguswati Hartojo sebagai Pelawan yang mengajukan gugatan perlawanan, melawan I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman (Terlawan II & III).
Putusan MA yang Diuji Ulang
Sengketa ini menjadi sorotan karena pihak Terlawan memegang teguh putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Putusan MA seharusnya menjadi titik akhir perselisihan.
Namun, gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo, istri dari pihak yang sebelumnya kalah hingga tingkat kasasi, secara efektif membuka kembali perkara tersebut. Pihak Terlawan, sebagai pemegang putusan yang telah inkracht, telah membentangkan 35 bukti surat di persidangan sebelumnya.
Meskipun penundaan sidang kali ini bersifat teknis, polemiknya mengundang keraguan publik mengenai potensi putusan MA yang final untuk dianulir.
Kini, beban pembuktian berada di tangan pihak Pelawan. Publik menanti bukan hanya kesaksian yang akan disampaikan, tetapi juga bagaimana PN Samarinda akan menyikapi sengketa ini di tengah hierarki peradilan nasional.












