RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga Pengguna Aset Hasil Kejahatan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan akan memuat ketentuan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam menggunakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Hal ini disampaikan Analis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Afdal Yanuar, dalam sebuah diskusi mengenai perkembangan RUU tersebut pada Jumat (23/5/2025).

“Di dalam RUU Perampasan Aset, pihak ketiga yang beritikad baik akan tetap dilindungi,” ujar Afdal.

Ia mencontohkan situasi di mana seseorang menyewa atau mencicil rumah yang ternyata dibeli dari hasil kejahatan. Dalam kondisi demikian, penyewa yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut tetap memiliki hak untuk menggunakan properti tersebut sesuai perjanjian.

Afdal menjelaskan bahwa konsep perlindungan ini mirip dengan prinsip lis pendens dalam hukum Amerika Serikat, di mana aset yang tengah dalam proses hukum tetap dapat digunakan oleh pihak ketiga selama masa perjanjian berlaku. Namun, tanggung jawab atas biaya operasional seperti listrik dan perawatan tetap dibebankan kepada pihak ketiga tersebut.

“Selama masa pemanfaatan, aset tersebut tetap dipergunakan oleh pihak ketiga sampai dengan batas yang diperjanjikan, tetapi seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Afdal menegaskan bahwa kepemilikan aset tetap dapat berpindah kepada negara seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap pelaku kejahatan.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam kasus utang piutang yang dilunasi menggunakan hasil tindak pidana. “Misalnya, ada utang piutang yang dilunasi oleh pelaku kejahatan dengan uang hasil kejahatan. Maka hak-hak pihak ketiga tetap dilindungi,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan dalam orasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” tegas Prabowo.

Meski demikian, proses pembahasan RUU ini masih tertunda. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana mekanisme perampasan aset dilakukan,” ujar Adies.

Politikus Partai Golkar itu menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan oleh pihak berwenang. Ia juga menegaskan bahwa DPR tetap sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Penulis: DONY BUDI SANTOSO, SE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *