JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan perkara berjalan lancar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman.
Menurutnya, penyidik berkewajiban memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
Roy Dijemput di Rumah, Dokter Tifa Diamankan di Apartemen
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, mengatakan kliennya dijemput penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut saat itu kliennya hendak berangkat ke Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk mengikuti sidang akhir program doktoral.
“Karena ditangkap, jadi sidang di Polda,” kata Ramdansyah.
Usai diamankan, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan.
Dijerat UU ITE
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Keduanya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kasus tersebut merupakan babak lanjutan setelah pada awal Juni 2026 Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Delapan Orang Pernah Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, nama lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan kepada publik.
Sementara Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Namun, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.












