Ribuan Buruh Demo di Kantor Gubernur Jawa Timur

Ratusan massa buruh Gresik yang tergabung dalam KSPI Jawa Timur melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (05/11/2024) siang.

Gabungan ribuan buruh yang tergabung di KSPI berkumpul di Kota Surabaya. Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota hingga 10 persen atau Rp400 ribu.

Dalam aksi ini KSPI Jawa Timur juga mengecam APINDO serta Pemerintah Pusat yang mengabaikan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan memaksakan penetapan UMK tahun 2025 tetap menggunakan formulasi PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Para buruh KSPI Jawa Timur yang berasal dari perwakilan daerah khususnya kawasan industri di Jawa Timur, diantaranya dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, dan Jember ini tiba di jalan Pahlawan sekitar pukul 12.30 WIB.

Jazuli, Sekretaris Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan uji materil yang dimohonkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memberi formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,” ujarnya.

Jazuli menambahkan bahwa berdasarkan formulasi penetapan upah minimum, maka buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur sebesar 10 persen untuk ring 1 Jatim. Jika rata-rata UMK ring 1 Jatim adalah Rp4 juta, maka rata-rata kenaikan sebesar Rp400 ribu.

Berdasarkan hal tersebut buruh menuntut agar Pj. Gubernur Jawa Timur juga menetapkan UMSK tahun 2025 di Kabupaten dan Kota yang terdapat perusahaan-perusahaan besar atau perusahaan-perusahaan sektor unggulan.

”Artinya pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau telah berkeluarga tidak boleh diberi upah sesuai UMK/UMSK. Jika merujuk pada Pasal 48 ayat (3) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 maka upah yang diberikan mendapatkan tambahan 5 persen dari UMK atau UMSK,” jelasnya.

Zahid salah seorang buruh asal Gresik yang ikut melakukan demonstrasi mengatakan, “Saya berharap pemerintah tidak membangkang atas putusan MK dan tidak mempermainkan upah minimum demi segelintir kepentingan,” harapnya.

Penulis: SULAIMANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *