Refleksi Hari Disabilitas Internasional 2024: Menuju Jombang yang Lebih Ramah Inklusi

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional untuk pengingat akan pentingnya kesetaraan dan inklusi bagi penyandang disabilitas.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas atau disebut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD) melalui Undang undang No 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 18 Oktober 2011.

Adanya ratifikasi ini salah satunya adalah lahirnya UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahkan saat ini telah lahir banyak peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak.

Lahirnya berbagai regulasi di tingkat pusat nyatanya belum sepenuhnya dapat mengakomodir tantangan di lapangan dalam penyelenggaraan pembangunan yang ramah dan inklusif.

Di Kabupaten Jombang sendiri masih ditemukan banyak tantangan dalam salah satu isu utama yang perlu diperhatikan adalah aksesibilitas fasilitas publik. Meskipun beberapa gedung pemerintahan, sekolah, dan tempat ibadah sudah mulai menyediakan jalur khusus bagi pengguna kursi roda, namun jumlahnya masih sangat minim.

Trotoar di pusat kota seringkali tidak dilengkapi dengan guiding block yang memadai bagi tunanetra. Kondisi ini membuat penyandang disabilitas kesulitan bergerak bebas dan merasakan hak yang sama dalam menggunakan fasilitas umum.

Pada aspek ketenagakerjaan, lapangan kerja bagi penyandang disabilitas di Jombang masih menjadi persoalan besar. Banyak perusahaan belum sepenuhnya memahami pentingnya kebijakan inklusif. Padahal mereka memiliki potensi besar yang jika diberi kesempatan dan dapat memberikan kontribusi signifikan.

Menurut survey yang dilakukan Suara Difabel Mandiri (SDM) Jombang bahwa setiap tahun 95% lulusan SLB sulit mendapatkan pekerjaan. Sebuah langkah progresif perlu diambil, misalnya dengan memperkuat kebijakan kuota kerja disabilitas atau memberikan insentif bagi perusahaan yang merekrut tenaga kerja disabilitas.

Padahal Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Aspek yang tidak kalah penting adalah aspek sosial. Di masyarakat masih sering dijumpai stigma terhadap penyandang disabilitas. Diskriminasi meskipun terkadang tidak disadari kerap membuat mereka merasa tersisih.

Momen peringatan hari disabilitas internasional ini seharusnya menjadi ajakan bersama untuk merefleksikan dan meninjau sejauh mana kemajuan yang telah dicapai daerah dalam menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas serta partisipasi bermakna disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dalam pembangunan daerah.

Catatan reflektif ini tidak bertujuan untuk mencela, melainkan sebagai ajakan bersama untuk membangun Jombang yang lebih inklusif. Melalui momen ini, SDM sebagai bagian dari masyarakat sipil berharap pada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk:
-Melakukan harmonisasi antara kebijakan di tingkat nasional dan daerah baik berupa Perda maupun Perbup
-Meningkatkan alokasi anggaran untuk memperbaiki fasilitas publik agar lebih ramah disabilitas
-Memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan melibatkan partisipasi bermakna dari semua elemen masyarakat termasuk disabilitas
-Membuat kolaborasi antara pemerintah, komunitas dan dunia usaha untuk menyediakan akses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja bagi penyandang disabilitas
-Melakukan edukasi untuk kesadaran pentingnya inklusi yang melibatkan semua lapisan masyarakat, baik melalui seminar, pameran, adapun lomba yang mengangkat tema disabilitas.

Dengan cara ini diharapkan dapat tumbuh empati dan pemahaman yang lebih baik. Harapan akan Jombang yang lebih inklusif bukanlah angan-angan kosong. Dengan langkah-langkah nyata, dukungan kebijakan yang kuat, serta keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat impian ini dapat terwujud.

Sumber: M. Rizky Ramadhani dari Suara Difabel Mandiri, tunanetra alumni Universitas Brawijaya Malang.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *