PT. Pernick Sultra, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang akhir-akhir ini banyak diberitakan di berbagai media online diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024. Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan PT. Pernick Sultra telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya dokumen RKAB yang sah dari instansi terkait. Hal ini tentunya dapat merugikan negara dan memicu kekhawatiran mengenai dampak lingkungan akibat pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkontrol.
Berdasarkan hasil analisa, terlihat beberapa unit excavator sedang melakukan penggalian dan pengrusakan lingkungan yang menyebabkan pencemaran laut yang cukup luas akibat aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai dengan Izin Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dan persetujuan RKAB PT. Pernick Sultra tahun 2023, serta melakukan aktivitas penambangan, penggalian dan pengangkutan yang diduga tanpa persetujuan RKAB tahun 2024.
Lebih lanjut, hasil pantauan di lapangan terlihat unit excavator dan puluhan tumpukan ore nikel yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB tahun 2024.
Masyarakat sekitar tambang juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Aktivitas tambang ini merusak hutan dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Kami khawatir jika ini dibiarkan terus-menerus, kerusakan yang lebih parah akan terjadi,” ujar seorang warga yang tinggal di dekat lokasi tambang Senin, (05/08/2024).
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), serta perlunya transparansi dan tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor tambang.













