JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menghukum PT Hermes Sugar Indonesia (HSI) untuk membayar ganti rugi ekologis sebesar Rp 266 miliar atas kasus kebakaran hutan. PT HSI dinilai bertanggung jawab mutlak atas kebakaran yang terjadi di Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Putusan yang dimohonkan banding oleh PT HSI tersebut diketok pada Kamis (9/10/2025) oleh Majelis Hakim Banding yang diketuai Catur Irianto dengan anggota Teguh Harianto dan Khairul Fuad.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 687/Pdt.Sus-LH/2024/PN Jkt.Utr tanggal 7 Agustus 2025 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip pada Senin (13/10/2025).
Alasan Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability)
Kasus ini bermula dari adanya hotspot (titik panas) dan kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi PT HSI pada tahun 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menggugat perusahaan tersebut ke PN Jakut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat banding menilai penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) kepada PT HSI sudah tepat dan benar.
PT HSI terikat perjanjian kerja sama dengan KLHK terkait pengelolaan hutan produksi di lokasi tersebut, yang mengharuskan perusahaan melaksanakan perlindungan hutan dan dilarang melakukan kegiatan persiapan lahan dengan cara membakar. Peristiwa kebakaran terjadi saat perusahaan masih dalam ikatan kerja sama tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa PT HSI tidak memiliki alasan yang dapat membebaskannya dari tanggung jawab mutlak, karena tidak terbukti adanya:
- Bencana alam;
- Keadaan memaksa di luar kemampuan manusia; atau
- Akibat perbuatan pihak lain yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Ganti Rugi Berdasarkan Scientific Evidence
PT Jakarta juga menilai bahwa putusan ganti rugi dan pemulihan oleh Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan berdasarkan hukum. Nilai kerugian didasarkan pada bukti ilmiah (scientific evidence) yang dikumpulkan melalui proses ilmiah.
Hakim tingkat banding memutuskan bahwa PT HSI wajib menanggung semua biaya yang timbul dari kerugian dan pemulihan lingkungan sesuai dengan Prinsip Restorasi Lingkungan (Restoration Principle). Rincian kerugian ekologis yang harus dibayar kepada Negara adalah sebesar Rp266.927.477.261,10.












