Praperadilan Ditolak, KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji pada Januari 2026 lalu.

Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Pemeriksaan Maraton dan Upaya Hukum

Sebelum dilakukan penahanan, Yaqut telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Penahanan ini dilakukan tepat satu hari setelah upaya hukum praperadilan yang diajukannya kandas di meja hijau.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam putusannya pada Rabu (11/3), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Sulistyo saat membacakan putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi prosedur formal dan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fokus Penyidikan Pengelolaan Kuota Haji

Kasus yang menjerat mantan Menag ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam alokasi dan pengelolaan kuota haji yang menjadi wewenang kementeriannya saat itu. KPK menduga adanya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau hak-hak calon jemaah haji.

Poin Penting Tahapan Hukum:

  • Januari 2026: Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK.

  • 11 Maret 2026: PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pemohon.

  • 12 Maret 2026: Penahanan resmi dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan ditolaknya praperadilan dan dimulainya masa penahanan, penyidik KPK kini fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *