JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan setelah menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut memicu beragam reaksi di media sosial, termasuk komentar dari putranya, Frank Alexander Hutapea.
Perbincangan bermula ketika seorang warganet mempertanyakan alasan Hotman bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Febrie. Warganet tersebut turut menyinggung pernyataan Hotman yang disebut tidak mengharapkan bayaran dalam menangani perkara tersebut.
Komentar itu kemudian mendapat respons dari Frank. Dalam unggahannya di media sosial, Frank melontarkan kritik terhadap sang ayah dan menyinggung sejumlah persoalan pribadi dalam keluarga.
Frank Singgung Hotman 911 hingga Persoalan Keluarga
Frank dalam komentarnya menilai sang ayah lebih mementingkan pencitraan. Ia bahkan menyinggung persoalan angpao pernikahan saudaranya, Fritz Hutapea, yang menurut klaimnya turut diambil oleh Hotman.
Tak hanya itu, Frank juga mengkritik program bantuan hukum yang dikenal dengan nama Hotman 911. Menurut klaim Frank, program tersebut lebih banyak digunakan sebagai strategi pemasaran dibandingkan sebagai bentuk kepedulian dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan pendapat Frank yang disampaikan melalui media sosial. Belum diketahui secara pasti konteks lengkap persoalan keluarga yang disinggung maupun tanggapan Hotman terhadap kritik putranya tersebut.
Komentar Frank kemudian menjadi perhatian warganet. Sebagian menyayangkan persoalan antara ayah dan anak tersebut disampaikan secara terbuka, sementara lainnya turut memberikan beragam tanggapan terhadap keputusan Hotman menangani perkara Febrie.
Hotman Ungkap Alasan Dampingi Febrie
Sebelumnya, Hotman menjelaskan alasannya menerima permintaan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia menegaskan keputusannya memberikan pendampingan hukum bukan semata-mata didasarkan pada faktor honorarium.
Menurut Hotman, dirinya telah lama menangani berbagai perkara besar dan mendampingi sejumlah tokoh nasional. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar dirinya bersedia terlibat dalam penanganan perkara yang kini dihadapi Febrie.
Hotman menyebut salah satu pertimbangannya adalah rekam jejak Febrie selama menjabat Jampidsus, khususnya dalam penanganan perkara korupsi serta upaya pengembalian aset dan kerugian negara.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya menerima perkara tersebut demi memperoleh bayaran besar. Hotman mengklaim tidak mengharapkan honorarium dan memilih memberikan pendampingan hukum karena pertimbangan profesional serta kontribusi Febrie selama bertugas.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Di tengah polemik tersebut, proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik.
Setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan yang disampaikan Hotman merupakan bagian dari posisi dan pembelaan tim kuasa hukum. Adapun kebenaran mengenai dugaan tindak pidana maupun pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.












