Polres PALI menggelar press release terkait kasus penipuan yang melibatkan oknum LSM berinisial YYN (38) asal Talang Pipa, Talang Ubi, PALI. Tersangka diduga menipu seorang ibu rumah tangga berinisial RA dengan menjanjikan bantuan untuk membebaskan suaminya yang ditahan dalam kasus narkoba dengan syarat RA menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menjelaskan bahwa tersangka meminta RA mentransfer uang secara bertahap pada Juli 2024. Setelah uang diterima, YYN berjanji suami korban akan bebas dalam waktu lima hari, namun janji tersebut tidak terpenuhi. Tersangka kemudian mengarang alasan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sosial, seperti pembangunan masjid dan membantu panti asuhan. Akhirnya, tersangka memblokir kontak korban yang mengalami kerugian sebesar Rp151 juta.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan barang bukti berupa ponsel, flashdisk, serta rekening koran telah disita. Kapolres menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penipuan maupun narkoba di wilayahnya.












