HUKUM  

Polres Minahasa Kawal Ketat Eksekusi Perdata oleh PN Tondano di Tataaran Satu

Personel Polres Minahasa dikerahkan secara penuh untuk mengamankan proses eksekusi perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano di Kelurahan Tataaran Satu, Kecamatan Tondano Selatan, Kamis (22/5/2025) siang.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Ketua PN Tondano tertanggal 14 Mei 2024, yang menguatkan putusan dalam perkara perdata antara Meiske M. Mailangkay sebagai pemohon eksekusi melawan Agustine Gosal sebagai termohon.

Dua objek eksekusi meliputi:

  • Tanah dan bangunan seluas 268 meter persegi di Lingkungan VI, Kelurahan Tataaran Satu.

  • Sebidang lahan pertanian seluas 5.000 meter persegi di kompleks Patar, Kelurahan Tataaran Satu.

Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Tondano, Denny Derek Talenan, bersama Juru Sita Suwito Sihoro, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pihak termohon Agustine Gosal beserta penasehat hukumnya, Jannes S. Palilingan, serta Lurah Tataaran Satu, Deby Lensun, S.Sos.

Sebanyak 48 personel Polres Minahasa diturunkan dalam kegiatan ini, dengan pengamanan langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Minahasa, AKP Asprijono Djohar. Kehadiran aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran dan keamanan proses eksekusi.

Juru sita membacakan penetapan eksekusi pada dua lokasi. Pembacaan pertama dilakukan pukul 12.15 WITA di Lingkungan VI Tataaran Satu, sementara lokasi kedua yang merupakan lahan pertanian dengan bangunan gubuk dibacakan pada pukul 12.51 WITA. Proses ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait dan perwakilan pemerintah.

Kegiatan eksekusi selesai pukul 13.00 WITA dalam suasana kondusif tanpa insiden. Polres Minahasa kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya.

Penulis: DONY BUDI SANTOSO, SE.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *