Pada periode 21 Oktober sampai 11 Desember 2024, Polres Klaten menangani 7 laporan perkara penyalahgunaan narkoba golongan 1.
Dalam menangani kasus tersebut ada 8 orang tersangka yang ditangkap dan ditahan di Mapolres Klaten. Mereka dikenakan pasal 114, pasal 117, pasal 127, dan UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Juga pasal 435 sub pasal 436 ayat 2 UU RI no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polres Klaten tersebut dengan modus operandi narkotika untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan, juga disita barang bukti yang terkumpul kategori sabu 48.85 gram dan pil logoye 5770 butir.
Para pelaku rata-rata pemain lama dengan mendapatkan barang dikirim melalui paket dengan sistem terputus, yakni komunikasi di web di salah satu tempat, lalu diambil oleh 1 tersangka, dibawa pulang, ditimbang dibuat paket kecil-kecil yang nantinya ditanam web juga untuk penyebarannya.
“Terkait masalah penyalahgunaan narkoba ini sasarannya adalah generasi muda kita atau usia pelajar, kita harus betul-betul memberi pengawasan ekstra terhadap anak-anak kita, jangan sampai terjerumus ke penyalahgunaan narkotika,” pesan Kapolres.
“Juga mengadakan sosialisasi baik di lingkungan sekolah maupun di wilayah terkait tentang bahaya narkoba supaya semua faham, dan diberikan kegiatan-kegiatan positif untuk mereka supaya bisa melakukan hal-hal yang positif dan bermanfaat untuk masyarakat,” tutupnya.















Eksis selalu buat Salam Olahraga, semoga selalu terdepan dalam berita,
amin