Polres Jombang Ringkus Geng Motor Bersenjata Celurit Super Jumbo dan Bom Bondet: Terancam 15 Tahun Penjara

JOMBANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggagalkan potensi tawuran berdarah antar kelompok pemuda. Dalam operasi pencegahan gangguan Kamtibmas pada Sabtu dini hari (31/1/2026), polisi meringkus sejumlah pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit panjang hingga bahan peledak rakitan berbahaya jenis bom bondet.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan wilayah Kabupaten Jombang tetap kondusif dari aksi premanisme dan kekerasan jalanan.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Konvoi

Aksi penangkapan bermula sekitar pukul 01.30 WIB saat petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya konvoi motor mencurigakan di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung. Sekelompok pemuda terlihat berboncengan sambil mengacung-acungkan senjata tajam yang meresahkan warga sekitar.

Petugas yang bergerak cepat ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata tajam jenis celurit berukuran panjang. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, di mana polisi menemukan kejutan mengerikan berupa sejumlah bom bondet rakitan yang siap digunakan.

Pelaku Berstatus Pelajar dan Mahasiswa

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/2/2026), Polres Jombang mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan remaja hingga dewasa muda dengan latar belakang pelajar dan mahasiswa. Ironisnya, sebagian pelaku terafiliasi dengan oknum perguruan silat tertentu, sementara sebagian lainnya bergerak secara independen.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Senjata tajam jenis celurit panjang.

  • Beberapa unit bom bondet rakitan.

  • Sisa bahan peledak perakitan bondet.

  • Satu unit sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Berdasarkan hasil penyidikan, senjata-senjata tersebut sedianya akan digunakan untuk aksi tawuran antar kelompok.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun untuk kepemilikan bahan peledak dan 7 tahun untuk senjata tajam.

Polres Jombang mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan yang dapat merusak masa depan dan membahayakan nyawa orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *