Satreskrim Polres Jombang memberikan tanggapan terkait adanya dugaan menerima upeti dari pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima upeti maupun melepaskan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
“Satreskrim Polres Jombang telah melakukan upaya menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi termasuk jenis solar, mulai dari tindakan preventif hingga penegakan hukum,” kata AKP Margono Suhendra pada hari Minggu, (09/02/2025).
Selain itu pihaknya juga telah melakukan tindakan penegakan hukum kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
“Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim, sedangkan untuk barang bukti dan para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Jombang,” tegasnya.
Sebelumnya, modus pelaku menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar ini menggunakan kendaraan truk tangki dengan kapasitas 8.000 liter. Setelah itu, BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar tersebut dijual kembali pada Minggu, (26/01/2025), sekitar pukul 20.15 WIB.
Menindak lanjuti laporan polisi tersebut anggota Tipidter Satreskrim Polres Jombang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jombang dan Kanit Tipidter Polres Jombang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang di Jl. Tol KM 675 Kerotosono-Jombang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Saat ini tersangka dibawa ke Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Margono Suhendra.
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial DTH laki-laki (37), asal Perumahan Griya Kencana 2L No. 38 Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kemudian IY (44), asal Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW 01 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truk tangki Isuzu Giga warna biru putih milik Pratama Langgeng Raya yang terdapat tulisan PT. Bima Perkasa Energi yang berisi ± 8.000 liter BBM jenis bio solar beserta STNK dan 1 buah kuncinya, 1 unit truk Mitsubishi warna kuning hijau beserta 1 buah kunci, 1 buah Handphone merk Vivo V25E warna hitam, 5 buah tandon solar kosong dengan kapasitas ± 1.000 liter, 2 buah pompa dan 9 tandon solar.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.