SUMUT, salamolahraga.com | Polda Sumatera Utara gelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang tewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan ketiga anggota keluarganya, di Kabupaten Karo, Sumut, pada Jumat (19/7).
Kabid Humas Polda Sumut KombesPol Hadi Wahyudi mengatakan pada awak media proses rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka yakni B alias Bulang, RAS, dan YST dengan memperagakan 57 adegan.
Selain ketiga tersangka, terdapat 15 saksi yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Polisi melakukan olah TKP dalam kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribratatv.com, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga keluarganya di Kabupaten Karo Sumatera Utara, pada Kamis (27/6).
Para korban yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Menurut penjelasannya, rekonstruksi yang digelar mulai pukul 14.30 hingga pukul 20.11 WIB, itu dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada enam TKP yang dilakukan rekonstruksi langsung, dengan melibatkan ketiga tersangka, ada pemeran pengganti serta ada lebih dari 15 saksi yang diundang. Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” tandasnya.
KombesPol Hadi Wahyudi menyebut pihaknya menurunkan personel pengamanan, dari Inafis hingga laboratorium forensik.
Rekonstruksi digelar agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menguji kesesuaian keterangan saksi.












