Buton Utara, 5 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Buton Utara mengambil keputusan mengejutkan dengan mencopot An. Yasir, S.Pd.I dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Mata, Kecamatan Kambowa, hanya 1 bulan 18 hari setelah dilantik pada 21 April 2025.
Pemberhentian tersebut menuai sorotan karena dilakukan tanpa evaluasi kinerja dan tanpa pemberian peringatan tertulis sebagaimana prosedur yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 102 Tahun 2025. Surat Keputusan pemberhentian diterbitkan tanpa disertai alasan formal yang jelas.
Dalam klarifikasinya, Yasir menyatakan menerima tugas sebagai Pj Kepala Desa Mata dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia mengaku terkejut dan kecewa, karena pemberhentian dilakukan secara sepihak, tanpa proses evaluasi sebagaimana lazimnya dalam sistem kepegawaian ASN.
“Saya dicopot tanpa pemanggilan, tanpa klarifikasi, dan tanpa evaluasi kinerja. Ini bukan soal jabatan, tapi soal martabat dan prosedur,” ungkap Yasir dalam pernyataan terbukanya.
Yasir juga menunjukkan bukti percakapan yang menyebut bahwa alasan pencopotan dikaitkan dengan “antisipasi penyelamatan uang negara”. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan mengenai pemberhentian penjabat kepala desa.
Kasus ini juga mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Alga, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, menilai bahwa pemberhentian pejabat publik harus dilakukan melalui mekanisme yang bisa diverifikasi secara hukum, seperti evaluasi atau pelanggaran administratif yang dibuktikan secara tertulis.
“Jika pemberhentian dilakukan tanpa dasar formal, maka berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang dan bisa digugat di PTUN,” ujar Alga.
Yasir menilai bahwa keputusan ini melanggar sejumlah aturan, antara lain:
-
Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pj Kepala Desa.
-
Perbup Buton Utara No. 3 Tahun 2023 tentang masa tugas Pj Kepala Desa sampai ditetapkan Kepala Desa terpilih.
-
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
-
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjamin hak ASN atas perlindungan hukum dan perlakuan adil.
-
Pasal 28D UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan keadilan.
Merasa hak-haknya dilanggar, Yasir menyatakan tengah menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mempertimbangkan melapor ke Komnas HAM.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Desa Mata menyatakan keprihatinan atas pemberhentian yang dinilai tiba-tiba dan tidak transparan.
“Beliau belum lama menjabat, tapi sudah dicopot tanpa alasan yang jelas. Kami kecewa,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.












