Tim Ahli DPRD Kaltim Fasilitasi Aspirasi Warga, Soroti Kewajiban Kebun 20 Persen Perusahaan Sawit

SAMARINDA – Fardy Iskandar selaku Tim Ahli DPRD Provinsi Kalimantan Timur turut memberikan pendampingan dan pelayanan terhadap aspirasi masyarakat yang mempertanyakan pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Persoalan tersebut muncul dari masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan perkebunan. Mereka menyampaikan bahwa hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai realisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harus Berbasis Data dan Hukum

Dalam menerima aspirasi tersebut, Fardy Iskandar menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang tertib, transparan, berbasis data, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Yang paling penting adalah aspirasi masyarakat didengar dan kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat. Kita perlu melihat dokumen perizinan perusahaan, HGU, luas areal, waktu penerbitan izin, lokasi masyarakat terdampak, serta bentuk kemitraan yang telah atau belum dilaksanakan. Dengan data yang lengkap, persoalan ini dapat dibahas secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Fardy.

Menurutnya, DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi yang dimiliki. Karena itu, pengaduan masyarakat terkait perusahaan perkebunan perlu ditelusuri dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar diperoleh informasi yang berimbang.

Fardy mendorong agar proses tersebut melibatkan masyarakat, perusahaan perkebunan, pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui perangkat daerah yang membidangi perkebunan, serta instansi pertanahan dan pihak terkait lainnya sesuai kewenangannya.

Ada Dasar Hukum yang Mengatur

Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya ketentuan Pasal 58 beserta perubahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan awal Pasal 58 UU Perkebunan, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja sehingga penerapannya harus memperhatikan asal lahan, perizinan, dan ketentuan transisi yang berlaku.

Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa fasilitasi dapat dilaksanakan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya. Dalam skema kegiatan usaha produktif perkebunan, pembiayaannya sekurang-kurangnya setara dengan nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan perusahaan.

Dorong Verifikasi Dokumen dan Pertemuan Para Pihak

Fardy menilai langkah awal yang diperlukan adalah melakukan verifikasi dokumen dan kronologi. Hal tersebut penting karena setiap perusahaan dapat memiliki tahun penerbitan izin, HGU, sumber perolehan lahan, dan skema kemitraan yang berbeda.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang tidak utuh. Kita ingin persoalan ini terang: kapan izin perusahaan diterbitkan, berapa luas lahannya, bagaimana status HGU-nya, siapa masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima, apakah pernah dilakukan sosialisasi, dan bagaimana pelaksanaan kewajiban perusahaan selama ini,” jelas Fardy.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam proses fasilitasi atau audiensi bersama DPRD dan instansi terkait. Forum itu diharapkan dapat mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan dan pemerintah sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan data dan dokumen yang dimiliki.

Masyarakat Perlu Mendapat Kepastian

Fardy menegaskan bahwa pelayanan terhadap aspirasi masyarakat tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan masyarakat dengan dunia usaha. Sebaliknya, proses tersebut diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kehadiran investasi perkebunan di Kalimantan Timur diharapkan memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, sekaligus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Apabila terdapat kewajiban perusahaan yang menurut masyarakat belum direalisasikan, maka hal itu perlu diperiksa dan diselesaikan secara terbuka berdasarkan data dan hukum,” katanya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk menyiapkan dokumen pendukung, antara lain identitas kelompok atau koperasi, kronologi persoalan, bukti komunikasi dengan perusahaan, data lokasi dan lahan apabila tersedia, serta dokumen lain yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat.

Selanjutnya, aspirasi tersebut dapat disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan, termasuk kemungkinan rapat dengar pendapat atau audiensi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang relevan sebagai dasar untuk menelaah persoalan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 57–60 mengenai kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan memperhatikan perubahan ketentuannya melalui peraturan perundang-undangan Cipta Kerja.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang antara lain mengubah ketentuan Pasal 58 UU Perkebunan.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang mengatur lebih lanjut fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang mengatur pola, bentuk, tahapan, calon pekebun, calon lahan, kelembagaan pekebun, perjanjian kerja sama, pelaksanaan hingga penyerahan kebun.

  5. Peraturan pertanahan, perizinan berusaha, serta ketentuan lain yang relevan berdasarkan tanggal penerbitan izin dan HGU perusahaan yang menjadi objek pengaduan.

Fardy berharap penyelesaian persoalan perkebunan dapat mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan kepentingan masyarakat dengan tetap memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyampaikan dokumen dan penjelasannya.

“Tujuan akhirnya adalah mendapatkan penyelesaian yang jelas. Jika memang berdasarkan hasil verifikasi terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan, tentu perlu didorong penyelesaiannya sesuai peraturan. Sebaliknya, seluruh proses juga harus memberikan kesempatan kepada perusahaan dan pemerintah untuk memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen yang ada,” tutup Fardy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *