KLATEN – Penyaluran Bantuan Pangan Beras 30 Kg alokasi Juli–September 2026 untuk 512 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, pada Kamis (24/9/2026) pagi, diwarnai adanya kotak donasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kotak donasi tersebut diletakkan tepat di dekat meja pembagian beras. Setiap warga yang datang mengambil jatah beras 30 Kg diarahkan untuk mengisi kotak tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Beberapa penerima bantuan pangan yang diwawancarai tim di lokasi membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Tadi ngasih dua puluh ribu,” ujar salah seorang ibu penerima bantuan.
Penerima lainnya bahkan mengaku tidak mengetahui peruntukan uang yang dimasukkan ke kotak itu.
“Ngleboni Pon Sedasa (Masukin kotak sepuluh ribu). Ngapunten kula boten mudeng (Maaf, saya tidak tahu untuk apa),” katanya dengan bahasa Jawa.
Temuan di lapangan ini bertentangan dengan penegasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 11 September 2026. Bapanas menegaskan, bantuan pangan beras 30 Kg wajib diterima KPM secara utuh, tanpa potongan dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun di titik distribusi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Gondangsari membantah adanya arahan iuran wajib kepada 512 penerima tersebut.
“Enggak ada iuran. Saya nggak pernah mengarahkan iuran,” tegas Kades Gondangsari.
Praktik pencampuran donasi di lokasi bansos dinilai tidak tepat, karena menimbulkan tekanan psikologis bagi penerima yang merupakan warga kurang mampu dan tidak memahami tujuan donasi tersebut.












