Pj. Bupati Timor Tengah Selatan Lantik 15 Pj. Kepala Desa

Pj. Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius E. Sipa melantik 15 Pj. Kepala Desa. Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan di aula BKPSDM Kabupaten Timor Tengah Selatan hari Senin, 02/12/2024.

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD TTS, Ketua Komisi 1 DPRD Marthen Nathonis, serta beberapa pejabat pemerintahan.

Pj. Bupati TTS dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Penjabat Kepala Desa dari kalangan ASN ditunjuk untuk menjamin pengelolaan keuangan desa yang sesuai aturan,” ucap Sipa.

Pelantikan penjabat Kepala Desa dan mengaktifkan kembali salah satu kepala desa merupakan sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten TTS karena gagal salurnya dana desa yang disebabkan oleh sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana desa di antaranya laporan pertanggung jawaban terlambat dan posting APB-Des yang tidak tepat waktu.

“Saya sudah berusaha untuk koordinasi dengan pemerintah pusat agar diambil jalan keluar sehingga ke-15 desa tersebut dana desanya bisa disalurkan. Tetapi, jawaban yang kita peroleh yakni sudah tidak bisa,” ujar Sipa.

Menurutnya, ini semua karena para Kades yang tidak tepat waktu untuk memproses posting APB-Des dan disebabkan oleh lambatnya laporan pertanggung jawaban.

Penulis: PITER O. GELLAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *