HUKUM  

PH Terdakwa Sebut Ada 64 Orang Lagi Bisa Dijadikan Tersangka Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru

Penyidikan terhadap dugaan kredit fiktif di BRI Kutalimbaru yang menjerat lima terdakwa dan dua buronan dinilai masih tebang pilih dan belum menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab atas pemberian kredit di bank pemerintah tersebut.

Ariffani, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa Erwin Handoko, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru, menilai bahwa jika ingin mengusut tuntas dugaan korupsi di BRI Kutalimbaru, penyidik Kejari Medan seharusnya tidak hanya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atau terdakwa. Menurutnya, ada 64 orang lain yang mengetahui dan terlibat dalam pencairan kredit tersebut. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Minggu, 16 Maret 2025.

“Kenapa hanya tujuh orang? Kenapa tidak 64 orang?” ujar Ariffani.

Ketika ditanya apakah Kepala Cabang BRI Iskandar Muda termasuk dalam 64 orang tersebut, Ariffani menyatakan bahwa tidak mungkin seorang kepala cabang tidak mengetahui soal jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Kacab pasti tahu itu,” ujarnya.

Hal lain yang disoroti oleh Ariffani adalah penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge) pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Selama penyelidikan dan penyidikan, para tersangka tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan,” tegasnya.

Adapun ketujuh terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Moehammad Juned, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023.
  2. Erwin Handoko, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.
  3. Joshua Adrian Sitompul, mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.
  4. David Sloan, mantan Mantri BRI Kutalimbaru.
  5. Habib Mahendra, narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.
  6. Rahmad Singarimbun, narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.
  7. Rahmayanti alias Titin, narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.

Modus Operandi Dugaan Kredit Fiktif

Para terdakwa diduga menggunakan data dan identitas nasabah tanpa izin, dengan cara meminjam dan memalsukan dokumen usaha serta agunan sebagai dasar pengajuan kredit KUR. Setelah administrasi pengajuan kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru, para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk dikuasai. Kemudian, mereka menarik dana dari rekening nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi serta digunakan untuk membayar angsuran kredit.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.280.628.075 atau lebih dari Rp6,28 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: RUDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *