JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja delegasi dari Federal Court of Australia (FCA) pada Senin (29/9/2025). Kunjungan ini merupakan penguatan kerja sama yang telah berlangsung selama dua dekade, sejak ditandatangani pertama kali pada tahun 2004.
Delegasi FCA dipimpin oleh Chief Justice Debra Mortimer dan diterima langsung di Lobi MA oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum.
Dalam courtesy call tertutup, kedua belah pihak melakukan dialog konstruktif mengenai berbagai isu hukum dan peradilan, termasuk manajemen perkara, pengembangan prosedur, penyelesaian sengketa komersial, akses keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas sistem kelembagaan.
Kerja sama MA dan FCA terus mendukung pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Nota kesepahaman yang diperbaharui pada 2024 lalu berfokus pada agenda strategis, yaitu:
- Mendukung peningkatan daya saing nasional demi pencapaian Indonesia Emas 2045.
- Mendukung Rencana Indonesia untuk aksesi terhadap OECD.
- Peningkatan peringkat pada survei B-Ready (Business Ready) indeks Bank Dunia.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial, serta diskusi paralel di dua ruangan berbeda:
- Sesi Paralel 1: Mengusung topik “Kepemimpinan dan Peran Hakim Perempuan”, dihadiri oleh Pengurus Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI). Sesi ini dibuka oleh Ketua Muda Agama MA, YM. Yasardin.
- Sesi Paralel 2: Mendiskusikan rancangan bench book World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sebelum melanjutkan kunjungan kerja ke Surabaya, rombongan FCA sempat diajak berkeliling melihat Museum Mahkamah Agung dan kemegahan Ruang Kusumaatmadja.
Rencananya, Ketua MA Prof. Sunarto dan Chief Justice Debra Mortimer akan bertindak sebagai pembicara kunci pada Seminar Internasional di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Selasa (30/9/2025), dengan topik “Globalisasi Sengketa Hukum Komersial.”












