JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI menerima sejumlah aset tanah dan bangunan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset-aset tersebut berlokasi di wilayah Jawa Timur dan Lampung.
Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Sekretaris MA, Sugiyanto, dan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung MA, Rabu (1/10/2025).
Sekretaris MA Sugiyanto menyampaikan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung tugas dan fungsi MA, khususnya dalam peningkatan layanan peradilan.
“Aset berupa tanah dan bangunan itu dapat dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung guna memenuhi kebutuhan rumah negara bagi para Hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Jadi nanti akan kami tindaklanjuti mungkin bisa untuk flat bagi para Hakim,” ujar Sugiyanto, merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2012.
Sugiyanto mengapresiasi KPK atas upaya pengembalian aset negara dan berharap momentum ini menjadi penguatan semangat bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, berharap aset yang diserahkan ini dapat dikelola dengan baik dan dapat meningkatkan integritas peradilan, sehingga tujuan peradilan yang agung dan pelaksanaan keadilan bagi masyarakat dapat tercapai.
Aset yang diserahterimakan KPK kepada MA terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di empat lokasi, yaitu:
- Tanah dan bangunan di Mojokerto, Jawa Timur, dengan rincian dua bidang tanah dan satu tanah/bangunan.
- Tanah dan bangunan di Muara Enim, Sumatera Selatan.












