SAMARINDA – Miskonsepsi umum bahwa perjanjian harus selalu tertulis dan bermeterai dibantah oleh Advokat Roszi Krissandi, S.H. Ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Roszi menegaskan bahwa secara hukum di Indonesia, janji yang diucapkan secara lisan memiliki bobot hukum yang kuat dan sah di mata pengadilan.
“Itu keliru jika masyarakat berpikir perjanjian lisan tidak sah. Secara hukum, perjanjian lisan sama kuat dan sahnya dengan perjanjian tertulis,” tegas Roszi Krissandi.
Roszi menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dalam Pasal 1320 hanya menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan para pihak, adanya hal tertentu, dan sebab yang halal. Tidak ada satu pun syarat yang mewajibkan bentuk tertulis.
Tantangan Utama: Pembuktian Wanprestasi
Meskipun sah, Roszi mengakui bahwa masalah terbesar dari perjanjian lisan muncul ketika salah satu pihak melakukan cedera janji (wanprestasi).
“Masalahnya bukan pada sah atau tidaknya. Tantangan terbesarnya adalah pada saat pembuktian di persidangan. Ini ‘PR’ utamanya. Bagaimana anda meyakinkan hakim bahwa kesepakatan itu memang pernah ada dan detailnya seperti apa?” lanjutnya.
Inilah letak perbedaan krusial dengan perjanjian tertulis, yang klausul, hak, dan kewajibannya sudah tercantum jelas.
Kunci Membuktikan Perjanjian Lisan
Roszi memaparkan beberapa cara membuktikan kesepakatan yang hanya “di atas angin” dan diakui dalam persidangan:
1. Alat Bukti Saksi: Alat bukti utama adalah saksi yang mendengar, melihat, atau hadir saat kesepakatan itu dibuat. Keterangan saksi yang bersesuaian satu sama lain menjadi sangat krusial.
2. Alat Bukti Petunjuk Digital dan Transaksi: Di era modern, alat bukti pendukung yang menjadi petunjuk kuat bagi hakim semakin penting.
-
Jejak Digital: Screenshot obrolan digital (seperti WhatsApp) yang menindaklanjuti pembicaraan lisan.
-
Bukti Transfer: Bukti transfer bank (misalnya, pembayaran DP) menjadi petunjuk kuat telah terjadinya kesepakatan.
-
Bukti Lain: Rekaman percakapan atau email juga dapat diajukan di persidangan.
Peringatan: Utamakan Perjanjian Tertulis
Meskipun dapat dibuktikan, Roszi tetap mengingatkan bahwa perjanjian lisan memiliki risiko pembuktian yang tinggi.
“Membuktikannya butuh energi ekstra. Keterangan saksi bisa ‘lupa’ atau berbalik. Oleh karena itu, jika menyangkut hal yang nilainya besar, selalu utamakan perjanjian tertulis. Jika memang terpaksa lisan, pastikan anda punya saksi kuat dan simpan semua jejak digital atau bukti aliran dana yang terkait,” tutupnya.












