JOMBANG — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang memperkuat sinergi dan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Pertemuan yang diadakan di Kantor Kejari Jombang pada Selasa (14/10/2025) ini bertujuan melanjutkan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan, pengawalan, dan konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S., menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan hukum yang telah terjalin. Ia berharap sinergi ini dapat terus mengantisipasi dan mencegah masalah hukum dalam proses pengelolaan kawasan hutan di wilayah KPH Jombang.
“Diharapkan semua dapat berjalan dengan lancar, tanpa ada benturan serta permasalahan hukum, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Perum Perhutani KPH Jombang,” terang Enny.
Kejari Siap Beri Bantuan Hukum Tuntas
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan konsultasi, antisipasi, solusi, serta pendampingan, dan bantuan hukum yang diperlukan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi Perhutani secara tuntas dengan ketentuan aturan yang berlaku,” kata Nul Albar.
Ia menambahkan, kerja sama ini penting untuk memberikan kemudahan, sesuai kajian akademis dan aturan yang berlaku, guna mendukung kelancaran tugas pokok Perhutani KPH Jombang dalam menjaga kawasan hutan dan melindungi aset negara.
Sinergi yang diperkuat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap aktivitas pengelolaan hutan di wilayah administratif Kabupaten Jombang berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperkuat aspek legal dalam menjaga aset negara di bidang kehutanan.













