Peninjauan Lokasi Lahan Sengketa di Padang Lawas Sumut antara Masyarakat dan Pihak Perusahaan PT. RASR

Masyarakat dari 3 desa yaitu Desa Janji Maria, Desa Aek Nabara Tonga dan Desa Sayur Mahincat kembali mendapat undangan dari pihak Muspika Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara untuk menindaklanjuti perihal sengketa lahan antara masyarakat 3 desa dengan perusahaan PT. RASR.

Dari mediasi yang sebelumnya diadakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sudah disepakati bahwa pihak masyarakat dan perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya untuk mengadakan peninjauan atau cek lokasi lahan masyarakat yang diklaim oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2003 sampai sekarang dan belum ada titik temu atau penyelesaian terhadap sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Camat Aek Nabara Barumun sebagai pimpinan dalam mediasi saat peninjauan atau cek lokasi menyatakan, “Kenapa permasalahan ini tidak kunjung selesai padahal sudah lama dan sudah sering terungkap, berarti ada sesuatu di dalam permasalahan ini, setelah kita selesai cek lokasi mungkin kita akan adakan mediasi tahap tiga dalam waktu dan kesempatan lain untuk mencari solusi terbaik,” terangnya.

Untuk mendapatkan keterangan yang lebih akurat, Pak Camat juga mengundang salah satu tokoh (Hatobangon) masyarakat adat Kecamatan Aek Nabara Barumun untuk memperjelas batas tanah masyarakat dan pihak perusahaan.

Masyarakat berharap adanya solusi maupun penyelesaian dari permasalahan ini.

Perwakilan masyarakat sempat menanyakan bahwa siapa orang yang punya otoritas dan mengetahui letak dan batas tanah dari pihak perusahaan, namun itu dijawab oleh Pak Camat, “Itu bukan disini momennya, nanti ada waktunya kuasa hukum mendatangkan orangnya,” bebernya.

Salah satu warga saat dikonfirmasi wartawan media ini menerangkan bahwa perusahaan ini sudah tidak ada lagi dan ijinnya sudah dicabut dan dibekukan pemerintah karena mengadakan penebangan hutan di kawasan hutan register 40.

“Tapi kenapa sampai saat ini mereka masih saja mengganggu masyarakat dari dulu sampai sekarang,” terang warga seraya berharap adanya solusi maupun penyelesaian atas permasalahan ini.

Penulis: SAMSUDDIN NASUTIONEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *