Jambi, 23 Juni 2025 – Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Polresta Jambi, mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan secara berjamaah di PT Premium, Jambi. Dalam kasus ini, seorang tersangka bernama Sri Rahayu (30) telah diamankan, sementara lima orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sri Rahayu alias Ayu ditangkap karena diduga kuat menggelapkan dana perusahaan senilai Rp68 juta selama periode Desember 2022 hingga November 2024. Ia kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain Sri Rahayu, sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Mereka adalah:
-
Sri Mulyani, kasir, diduga memotong hingga 60% uang setoran dari kolektor dan anak gudang.
-
Widya, admin AR, tidak menyetorkan uang tagihan dari lapangan.
-
Iwan, kolektor di daerah Sungai Gelam, tidak menyetorkan uang hasil penagihan dengan total kerugian sekitar Rp14 juta.
-
Meli, diduga menerima suap dalam peran sebagai kasir.
-
Melani, terlibat dalam praktik pembagian uang secara ilegal.
Seluruh nama di atas telah diberhentikan secara resmi dari PT Premium dan kini dalam proses hukum oleh pihak kepolisian.
Manajemen PT Premium Jambi mengimbau seluruh konsumen untuk tidak melakukan pembayaran angsuran kepada nama-nama tersebut, karena tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan sedang dalam penanganan aparat hukum.
Pihak Polresta Jambi menyatakan akan terus melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap para tersangka yang masih buron, guna menuntaskan kasus penggelapan uang ini.












