Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Sudisman, Pembunuh Adik Ipar Dihukum 12 Tahun Penjara

JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan pidana 12 tahun penjara terhadap Sudisman, terpidana kasus pembunuhan adik iparnya sendiri. Putusan majelis hakim tingkat banding dibacakan pada Kamis (9/10/2025).

Dengan putusan ini, PT Jakarta mengukuhkan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (27/08/2025).

“Menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 316/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” ujar Nelson Pasaribu selaku Ketua Majelis Banding, didampingi hakim anggota Khairul Fuad dan Andi Cakra Alam.

Kronologi Bermula dari Ketidakharmonisan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan sesuai dengan fakta di persidangan. Mereka juga menilai lamanya hukuman yang dijatuhkan sudah cukup adil, patut, serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa.

Peristiwa pembunuhan ini bermula dari hubungan yang tidak harmonis di antara Terdakwa, korban, dan istri korban (saksi Rista Marlina atau RM) yang tinggal dalam satu rumah.

Terdakwa mengaku sering melihat korban memarahi Saksi RM dan melakukan transaksi narkoba di dalam rumah. Hal inilah yang mendorong Terdakwa menegur korban agar menjalin hubungan rumah tangga yang baik.

Puncaknya terjadi pada Selasa (21/1/2025), saat Terdakwa menegur korban dengan kalimat, “Lo tinggalin anak bini lo gak.” Percekcokan pun terjadi yang berujung pada perkelahian. Terdakwa kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban pada bagian dada sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri.

Atas putusan banding yang dikuatkan pada Minggu (12/10/2025) tersebut, baik pihak Terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *