Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Memicu Reaksi Keras, Gus Ulil: “Warga Nahdliyyin, Kita Patut Marah!”

JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), memicu gelombang protes dari kalangan internal Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Lakpesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil, secara terbuka menyatakan rasa sedih sekaligus amarahnya atas proses hukum tersebut.

Reaksi keras ini muncul setelah Gus Yaqut resmi mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Protes Terbuka di Media Sosial

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat (13/3/2026), Gus Ulil menilai penahanan tersebut terkesan dipaksakan. Ia juga menyebut tindakan KPK berpotensi melukai perasaan warga Nahdliyyin secara luas.

“Berita menyedihkan. Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah. Kok teganya KPK dan orang-orang yang ada di balik pemaksaan kasus kuota haji ini memperlakukan NU seperti ini. Warga Nahdliyyin, kita patut MARAH!!!” tulis Gus Ulil dalam unggahan yang segera viral tersebut.

Kronologi Penahanan dan Fokus Kasus

Penahanan dilakukan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026). Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan:

  • Pengelolaan Kuota Haji: Dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.

  • Kebijakan Strategis: Keputusan kementerian yang dianggap merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam ekosistem pengelolaan haji di Kementerian Agama.

Dinamika di Kalangan Nahdliyyin

Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai isu hukum murni, tetapi juga memiliki dimensi politik yang sensitif mengingat posisi Gus Yaqut sebagai tokoh sentral di lingkungan NU. Pernyataan Gus Ulil diprediksi akan menjadi pemantik konsolidasi warga Nahdliyyin dalam mengawal proses hukum ini.

Hingga saat ini, pimpinan pusat KPK belum memberikan respons tambahan terkait tudingan “pemaksaan kasus” yang dilontarkan oleh Gus Ulil. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tetap fokus pada pembuktian materiil di persidangan nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *