Pemuda di Jombang Diamankan Polisi karena Diduga Lakukan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

Seorang pemuda berinisial AA (25), warga Desa Mojoagung, Kabupaten Jombang, diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap ibu dan adik perempuannya. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mojoagung dan selanjutnya ditangani oleh Polres Jombang.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa terjadi saat ia dan ibunya datang ke tempat kos pelaku untuk meminjam sepeda motor. Namun, pelaku diduga marah dan melakukan pemukulan terhadap keduanya.

Dalam proses penyelidikan, korban juga mengungkap bahwa ia pernah mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sejak tahun 2018. Saat kejadian pertama, korban masih berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun. Aksi tersebut disebut berulang hingga akhir 2024.

Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa pelaku dan korban merupakan saudara tiri. Meskipun berbeda ayah, hubungan mereka tetap dikategorikan sebagai saudara sedarah dalam konteks hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 18 tahun,” kata AKP Margono dalam konferensi pers di Polres Jombang, Rabu (22/5/2025).

Saat ini, pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *