Pemda dan DPRD TTS Sepakati Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Rp 300 Ribu per Bulan

SOE, TTS — Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mencapai titik terang. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS mengumumkan enam poin kesepakatan yang menjadi solusi nasib 1.690 calon PPPK paruh waktu.

Kesepakatan ini diumumkan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, perwakilan calon PPPK paruh waktu, dan pimpinan DPRD TTS pada Kamis (16/10/2025).

Bupati TTS menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sebanyak 1.477 orang masih aktif bekerja.

Enam Poin Kesepakatan Penting

Enam poin kesimpulan yang disepakati Pemda dan DPRD TTS mencakup verifikasi, skema gaji, hingga pengusulan formasi ke pusat:

  1. Verifikasi dan Validasi Faktual (Verfak): Pemda akan membentuk tim khusus untuk melakukan Verfak terhadap 1.477 calon PPPK aktif mulai 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025.
  2. Skema Gaji: Upah akan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan total kebutuhan anggaran mencapai lebih dari Rp 9 miliar per tahun. Upah yang disepakati, meski jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT, adalah:
    • S1/D4: Rp 500.000 per bulan
    • D3: Rp 400.000 per bulan
    • SMA/Sederajat: Rp 350.000 per bulan
    • SMP/SD: Rp 300.000 per bulan
  3. Komunikasi dengan Pemerintah Pusat: Pemda dan DPRD berkomitmen mengupayakan dukungan pembiayaan PPPK paruh waktu dari pusat.
  4. Penyusunan Perbup: Pemda TTS akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait upah PPPK paruh waktu.
  5. Pengusulan Formasi: Pengusulan formasi ke pemerintah pusat akan segera dilakukan setelah Verfak selesai.
  6. Peninjauan Kembali: Pengangkatan akan ditinjau ulang jika ditemukan pemalsuan data, dengan risiko hukum ditanggung oknum dan pimpinan unit kerja.

Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu, mengapresiasi kebijakan Bupati dan mendukung langkah verifikasi faktual untuk mengeluarkan “penumpang gelap”.

Perwakilan honorer, Maria Goreti Riberu, mengucapkan terima kasih atas akomodasi ini dan berharap Pemda segera mengusulkan ke pemerintah pusat agar proses penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu dapat segera diproses.

Penulis: PITER O. GELLAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *