Pembangunan Toko Modern/ Pasar Modern di Kota Baubau Diduga Menyalahi Perda RTRW Kota Baubau

Kehadiran toko modern di Kota Baubau dianggap mampu menjawab persoalan ekonomi serta mampu mendorong pertumbuhan perekonomian di Kota Baubau.

Tak sampai disitu, pembangunan beberapa titik retail toko modern di Kota Baubau digadang-gadang akan mendorong penyerapan tenaga kerja.

Namun, sebelum membahas soal pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan perlu kiranya tidak mengesampingkan problem-problem atas kehadiran toko modern tersebut.

Pembangunan toko modern di Kota Baubau makin menjamur, salah satunya yang terletak di Waruruma dan Ngkaringkari. Kehadiran toko modern tersebut diduga bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Baubau tahun 2014 – 2034.

Mantan Pengurus Cabang HMI MPO Kendari Saidiman mengungkapkan bahwa mereka menduga adanya tindakan yang melawan hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi atas pembangunan beberapa titik retail toko modern.

Hal tersebut mereka sampaikan bukan tanpa alasan, pasalnya untuk perencanaan pembangunan toko modern dalam perda RTRW Baubau, itu direncanakan di Betoambari dan Wolio. Yang mereka temui di lapangan, ada pembangunan yang dilakukan di Kecamatan Kokalukuma, tepatnya di Kelurahan Waruruma dan Kecamatan Bungi, Kelurahan Ngkaringkari.

Sementara dalam Perda RTRW Baubau, Pasal 47 ayat (2) huruf b tentang kawasan pusat perbelanjaan dan toko modern direncanakan di Betoambari dan Wolio.

Terkait perizinan toko modern di dua lokasi yang disebutkan diatas, juga patut dipertanyakan. Apakah benar memiliki izin atau tidak. Jika kemudian ada, siapa yang memberikan izin, secara keseluruhan yang terlibat didalamnya haruslah bertanggungjawab.

Saidiman menyampaikan atas problem diatas, mereka meminta kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menyelidiki, memanggil, dan memeriksa semua elemen yang terlibat dalam pembangunan toko modern dalam kurun waktu 3×24 jam.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *