JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, memberikan imbauan tegas kepada umat Islam di Indonesia menyusul adanya pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS). Imbauan ini muncul setelah adanya kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berimbas pada kemudahan masuknya komoditas asal Negeri Paman Sam.
Pelonggaran tersebut dikhawatirkan akan memicu membanjirnya produk makanan dan minuman di pasar domestik yang tidak melewati proses audit kehalalan standar Indonesia.
Kekhawatiran terhadap Keamanan Konsumsi
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam berbelanja. Menurutnya, memilih produk berlabel halal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan prinsip keyakinan dan keamanan konsumsi bagi muslim.
“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” ujar Cholil Nafis dalam video di akun @cholilnafis, dikutip Minggu (22/2/2026).
Label Halal Sebagai Jaminan Tanggung Jawab
Cholil menyayangkan adanya celah aturan yang memperbolehkan produk asal AS masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal yang ketat seperti produk lainnya. Ia menekankan bahwa keberadaan label halal adalah bentuk pertanggungjawaban negara kepada warga negaranya.
“Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab. Siapa yang tanggung jawab? BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” tegasnya.
Tanpa adanya label resmi dari BPJPH, konsumen muslim dianggap tidak memiliki jaminan pasti mengenai bahan baku maupun proses produksi dari barang impor tersebut.
Dampak Perjanjian Tarif Resiprokal
Pelonggaran aturan halal ini merupakan salah satu poin dalam kesepakatan perdagangan terbaru guna mengurangi hambatan non-tarif antara RI dan AS. Meski bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan bilateral, kebijakan ini menuai respons kritis dari kalangan pemuka agama yang menilai aspek perlindungan syariat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi.
MUI berharap masyarakat tetap kritis dan menjadikan label halal sebagai filter utama sebelum memutuskan untuk membeli produk impor, khususnya di kategori makanan, minuman, dan kosmetik.












